Perhubungan;• Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara C.
7 Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 6 , komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.