ius constitutum and ius constituendum: Pengertian Hukum
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber, Isi, Bentuk, Sifat & Waktunya
Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
hukum positif: Pengertian Ius Constitutum (Hukum Positif)
Ius Constitutum dan Ius Constituendum Pengaturan Aborsi di Indonesia
Ius Constitutum & Ius Constituendum
Traktat Kolektif, yaitu traktat multirateral yang membuka kesempatan bagi mereka yang tidak ikut dalam perjanjian itu untuk menjadi anggotanya.
Apa yang dimaksud dengan Pengantar Hukum Indonesia• Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah….
Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia.