Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis yang sama di dalam kitab sahih masing-masing.
O ye who believe! The Friday Prayer can be held in every such settlement among the permanent residents of which there are 40 such men upon whom it is incumbent to perform the Prayer.
Dan Allah menunjuki kita padanya, maka orang-orang lain mengikut kita padanya; orang-orang Yahudi esok dan orang-orang Nasrani sesudah esok.
For the Prayer to be valid there should at least be 40 such men including the imam in the congregation upon whom the Prayer is incumbent.
Kalau sekarang kita boleh bayangkan khutbah Solat Eid dilakukan selepas solat, bukan? And this was their day Friday the celebration of which was made compulsory for them, but they differed about it.
Jadi ayat ini harus dilihat dalam pengertian dan tafsiran yang memberikan makna riil workable , sehingga umat Islam menjadi sosok umat pilihan yang punya potensi mencapai amal prestati yang dibanggakan dan berdimensi luas.