Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Lengkap dengan Proses Pelaksanaannya

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Lengkap dengan Proses Pelaksanaannya

daphnisys.com – Apakah teman-teman tahu hasil sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI?

Perlu diketahui, BPUPKI merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945.

BPUPKI dibentuk untuk menyusun segala hal yang dibutuhkan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sementara bagi Jepang, BPUPKI ditujukan untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan sekutu.

BPUPKI juga dibentuk untuk menggalang dukungan dari masyarakat serta melaksanakan kebijakan politiknya di Indonesia.

Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang dua kali.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.

Sementara itu, sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945.

Lantas, apa hasil sidang BPUPKI pertama dan sidang BPUPKI kedua? Kita cari tahu bersama, yuk!

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Sidang BPUPKI pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, teman-teman.

Pada sidang pertama BPUPKI, para tokoh negara membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia.

Adapun tiga tokoh yang memaparkan rumusan dasar negara, yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Sidang pertama pada 29 Mei 1945 menghasilkan gagasan rumusan 5 asas negara Republik Indonesia dari Prof. Mohammad Yamin, berikut:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Sementara itu, pada sidang 31 Mei 1945 giliran Soepomo yang memberikan gagasannya berkaitan lima prinsip dasar negara, antara lain:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

Baca Juga:

Pengertian Warna Primer, Sekunder, dan Tersier, Materi Kelas 3 SD Tema 3

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan sosial

Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya berkaitan dengan rumusan lima sila dasar negara pada 1 Juni 1945, sebagai berikut:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Dari tiga rumusan yang sudah dipaparkan, milik Soekarno-lah yang paling diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti sidang BPUPKI.

Oleh karena itu, hingga kini setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, teman-teman.

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sekitar 40 hari setelah sidang pertama, BPUPKI menggelar sidang kedua di tempat yang sama seperti sidang pertama.

Hasil sidang BPUPKI kedua ini dilaksanakan pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945, teman-teman.

Sidang BPUKI kedua ini bertujuan membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi, serta pendidikan.

Pada sidang ini disetujui pula rancangan UUD yang terdiri dari 15 bab, 42 pasal dengan peraturan peralihan dan aturan tambahan.

Setelah pembahasan panjang, sidang BPUPKI kedua menyetujui Undang-Undang Dasar (UUD) negara pada 16 Juli 1945.

Isi rancangan Undang-Undang Dasar adalah sebagai berikut:

1. Pernyataan Indonesia merdeka

2. Pembukaan yang memuat Pancasila

3. Batang tubuh UUD yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan tersusunnya rancangan Undang-Undang Dasar ini, maka tugas BPUPKI dianggap sudah selesai, teman-teman.

Sidang kedua BPUPKI ini kemudian berakhir pada tanggal 17 juli 1945 yang sekaligus mengakhiri BPUPKI.

Setelah itu, BPUPKI kemudian melapor kepada Jepang dan dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Nah, itulah hasil sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.